Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik


Ir. Zulfikar Tanjung, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara 



Catatan Ir Zulfikar Tanjung
(Ketua Serikat Media Siber Indonesia Sumut)

Benang merah antara percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik merupakan isu sentral yang hingga saat ini terus membetot perhatian khalayak dan selalu aktual untuk diperbincangkan dari berbagai aspek.

Hanya saja, dalam mendiskusikan ini perlu sejumlah parameter terukur yang objektif dan rasional agar tidak menjadi debat kusir yang malah membuat pembahasannya lari dari substansi dasar yang mewadahinya.

Paling tidak, salah satu parameter yang dapat kita gunakan adalah memakai hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang setiap tahun dihasilkan dari evaluasi terhadap unit pelayanan publik di daerah dan instansi pusat. 

Salah satu tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan tidak terjebak dalam alur birokrasi yang panjang. Pemangkasan alur birokrasi itu pula menjadi salah satu prioritas utama Presiden Joko Widodo.

Dengan alur birokrasi yang mudah dalam pelayanan maka masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kepercayaan itu pula lah yang akan menumbuhkan partisipasi publik dalam pembangunan.

Harapan Presiden, reformasi birokrasi harus dipercepat. Itu juga bisa mempercepat proses investasi dan mampu meningkatkan ekonomi yang muaranya untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan maupun kemakmuran masyarakat.

Oleh sebab itu peran kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina dan penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan publik di daerah harus ditingkatkan secara kuantitatif maupun kualitatif.

Mereka memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak terciptanya terobosan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, perlu secara intensif membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif dengan unit-unit pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima.

Poin penting yang sering disampaikan Presiden adalah bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat bukan dilayani.

Oleh sebab itu prinsip-prinsip profesionalisme harus dijaga utuh dan diimplementasikan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Bekerja cepat, keras, produktif. Jangan terjebak rutinitas, dan pekerjaan berorientasi hasil.

Reformasi birokrasi itu tentu harus berdampak pada kualitas pelayanan publik yang dirasakan oleh masyarakat. Terutama pada unit yang berhubungan langsung dengan publik, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Juga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan fungsi-fungsi pelayanan umum yang ada hingga kecamatan dan kelurahan.

Untuk mewujudkan pelayanan prima di seluruh unit layanan, tentu perlu dukungan infrastruktur dan kapasitas SDM yang memadai untuk dapat mengembangkan sistem pelayanan publik modern berbasis teknologi informasi. 

Meski begitu, laporan atau keluhan masyarakat juga harus menjadi dasar utama arah perbaikan pelayanan publik dan kebijakan pemerintah. “Kalau ada pengaduan dari masyarakat, harus dipercepat untuk diproses. Jadi jelas hasil evaluasi Kementerian PANRB itu positif, jangan hanya seremonial belaka. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung