Kejati Sumut Tunggu Berkas JR Saragih Dari Poldasu
Kejati Sumut Tunggu Berkas JR Saragih Dari Poldasu
Medan, (Mimbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), menunggu berkas kasus dugaan pemalsuan legalisir dan tandatangan untuk melengkapi pendaftaran pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka Bupati Simalungun, JR Saragih dari Polda Sumut, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Krimum Polda.
"Pada, Senin (19/3), kemarin penuntut umum telah menerima SPDP No : B/89/III/2018/Ditreskrimum. Nanti setelah berkasnya diterima maka berkas tersebut akan diteliti," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (22/3).
Ia juga menyampaikan, Kejati Sumatra Utara telah menunjuk lima jaksa pemilu dalam menangani perkara tersebut.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan penuntut akan menahan JR Saragih nanti bila sudah dinyatakan lengkap, menjawab itu Sumanggar hanya mengatakan tentunya akan dilihat dari proses penangan perkara oleh pihak penyidik, selain itu pihak penuntut umum belum menerima berkas perkara tersebut.
Untuk diketahui, Bupati Simalungun, JR Saragih yang juga baru saja di non-aktifkan dari jabatan Ketua DPW Partai Demokrat disangkakan telah menggunkan surat palsu saat mendaftarkan sebagi calon gubernur ke KPU Sumut. Ia diduga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pimilihan Kepala Daerah.(Jep)
Tesk Foto : Kasi Penkum yang juga menjabat sebagai Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat di Ruang Kerjannya.(Mimbar/Jepri Zebua)
Comments
Post a Comment