ARBITRASE INTERNASIONAL
ARBITRASE INTERNASIONAL
M. Yaasir Syauqii Pohan : Mahasiswa
Jurusan Business Law Binus
Hubungan internasional yang dilakukan oleh subjek hukum
internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa kemudian hari. Sengketa
bisa saja muncul mengenai perbatasan, perdagangan, dan lain-lain. Dalam
menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang ditempuh, ialah melalui
negosiasi, mediasi, pengadilan, dan arbitrase. Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare
(Latin) yang berarti kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi
dikemukakan berbeda-beda oleh para ahli saat ini walaupun pada akhirnya
memiliki inti dan makna yang sama.
Sebagai
salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase internasional dipandang
sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan efektif apabila kedua
belah pihak sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada badan arbitrasi baik
sebelum maupun sesudah adanya sengketa. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata
diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan Arbitrase
internasional dapat diartikan yaitu Arbitrase yang ruang lingkup keberadaaan
dan yurisdiksinya berifat internasional.
Menurut Frank Elkoury
dan Edna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang
dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh
juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan
berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula
untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat. Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, ia menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu
proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh
para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada
bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Berbagai pengertian arbitrase yang diberikan di atas
terdapat beberapa unsur kesamaan, yaitu:
1.
Adanya kesepakatan untuk menyerahkan
penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi
kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk
diputuskan.
2.
Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan
adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya,
khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan
3.
Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan
mengikat (final and binding).
Lembaga-lembaga arbitrase internasional tersebut
merupakan lembaga-lembaga arbitrase yang bersifat resmi dan didirikan oleh
badan Internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat
regional.
Contoh-contoh lembaga arbitrase internasional adalah :
a. Internasional Court Of Justice
b. London Court of Internasional Arbitration (LCIA)
c. Permanent Court of Arbitration
d. Permanent Court of International Justice
Contoh kasus yang dapat dibawa ke Arbitrase internasional
seperti kasus IM2-Indosat, kasus sengketa perbatasan laut antara Timor Leste
dan Australia, dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya. Maka dari itu,
sejatinya negara Indonesia memerlukan ahli dalam hal Arbitrase karena tanpa
kita sadari seiring perkembangan zaman kasus-kasus baru semakin banyak
bermunculan dan memerlukan kepastian hukum, demikian dari saya selaku penulis
artikel ini, sekiranya dapat menambah wawasan para pembaca dan semoga
bermanfaat.
Comments
Post a Comment