Sekdaprovsu : OTT Kadistamben, Kedepankan Praduga tak Bersalah
Sekdaprovsu : OTT Kadistamben, Kedepankan Praduga tak Bersalah
Medan, (Mimbar) - Sekdaprovsu H Hasban Ritonga mengaku prihatin dan terkejut atas adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provsu Ir Eddy Saputra Salim MSi.
"Kami terkejut dan prihatin. Namun kita tetaplah hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah," ujar Sekdaprovsu kepada wartawan di Kantor Gubsu di Medan, Kamis (6/4).
Pada hakekatnya, lanjut Sekda, pihak Pemprovsu tetap mendukung proses penegakan atau supremasi hukum secara konkrit, meski kita tetap tidak buru-buru melakukan justifikasi dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Sebegaimana diberitakan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provsu Ir Eddy Saputra Salim MSi, yang diamankan oleh tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kamis (6/4), disebut menerima uang diduga suap dari pemohon izin galian C.
Beredar informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Polda Sumut, bahwa Eddy Salim diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39.900.000,-
"Uang tersebut diduga sebanyak empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah merupakan uang dalam OTT, sementara dua puluh lima juta lagi, uang yang ada di ruangan tersebut," ujar info yang beredar di kalangan wartawan malam ini.
Sumber juga menyebutkan bahwa Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang tersangka, yakni Eddy Saputra Salim, dan D br S serta Sh. Kedua nama terakhir merupakan pengusaha yang mengurus izin galian C di dinas yang dipimpin Eddy Salim.
"Ada juga disita dua lembar surat persetujuan dokumen dan dokumen lainnya," ujar sumber.
Ketiganya masih menjalani proses oleh kepolisian di Polda Sumut.
Comments
Post a Comment