Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan
Medan, (Mimbar) - Menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Rancangan Perturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan (Ripparda) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ranperda dimaksud
disampaikan ke melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut di gedung DPRD, Senin
(27/03).
Gubernur Sumater Utara H T Erry Nuradi mengungkapkan bahwa Perda
RIPK merupakan bentuk
dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan iklim pariwisata nasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan
kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Gubsu dalam pidatonya yang dibacakan Wakil
Gubsu Nurhajizah di hadapan
rapat paripurna DPRD Sumut.
Adapun sasaran dari Ranperda disampaikan Gubsu adalah untuk
mewujudkan
peningkatan kunjungan
wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara, lama kunjungan wisatawan,
penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja dan produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.
Ripparda dijelaskan Gubsu menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Keprawisatan
kabupaten/kota dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi pembangunan dan
pengembangan
DPD (Destinasi
Pariwisata Daerah) dan Kawasan Strategis Pariwisata Darah (KSPD).
Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) terdiri atas 12 DPD yang
tersebar di
33 kabupaten tersebar di
33 kabupaten/kota yaitu DPD Medan dan sekitarnya, DPD Pantai Timur Sumut, DPD Kawasan Taman Nasional
Gunung Leuser Wilayah Sumut,
DPD Binjai, Namusira-sira dan sekitarnya, DPD Tanah Karo dan sekitarnya, DPD Dairi dan sekitarnya, DPD Dairi dan sekitarnya, DPD Serdang
Bedagai, Simalungun dan sekitarnya, DPD Taput, Samosir, Tobasa, Asahan dan sekitarnya, DPD Rantau Parapat, Kota Pinang, Gunung Tua dan
sekitarnya, DPD Sibolga an sekitarnya, DPD Kepualauan Nias dan DPD Batang Toru dan sekitarnya.
Di dalam DPD terbagi atas beberapa KSPD . Dalam Ranperda dimaksud
juga dilampirkan indikator
sasaran pembangunan kepariwisataan daerah diantaranya jumlah kunjungan wisatawan nusantara 11.200.000 pada
2016, menjadi 13.800.000 pada
2020 dan 15 juta pada tahun 2025. Jumlah wisman 363.357 (2016), menjadi 1.000.000 (2020) dan 1.500.000
(2025). Adapun sasaran lama
kunjungan wisan 2,18 hari pada 2016, menjadi 2,5 hari pada 2020 dan 2,75
hari pada 2025. Sedangkan PDRB sector kepariwisataan 2,35% tahun 2016, menjadi 2,5% pada tahun
2020 dan meningkat mendi 3% pada tahun 2025.
Comments
Post a Comment