Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Pemprovsu Sampaikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Medan, (Mimbar) - Menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Rancangan Perturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparda) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ranperda dimaksud disampaikan ke melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut di gedung DPRD, Senin (27/03). Gubernur Sumater Utara H T Erry Nuradi mengungkapkan bahwa Perda RIPK merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan iklim pariwisata nasional serta sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Gubsu dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubsu Nurhajizah di hadapan rapat paripurna DPRD Sumut. Adapun sasaran dari Ranperda disampaikan Gubsu adalah untuk mewujudkan peningkatan kunjungan wisatawa...