Menyikapi Temuan Pemeriksaan


Menyikapi Temuan Pemeriksaan


Temuan inspektorat ada kita kenal dengan istilah  temuan administrasi yang penyelesaiaannya adalah perbaikan administratif dan ada temuan penyelewengan yang berbau korupsi. 

Dengan kata lain kalau hasil pemeriksaan inspektorat atau BPK yang berbau korupsi silahkan bawa ke ranah pidana, namun kalau temuan administratif jangan dikriminalisasi.

Oleh sebab itu UU Administrasi Pemerintahan hendaklah segera dapat diaplikasikan secara konprehensif.

Produk hukum ini merupakan rambu-rambu tata pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur negara yang telah bekerja dengan baik namun dipermasalahkan kebijakannya secara hukum.
      
Untuk melindungi manakala sudah menjabat dengan benar dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai UU dan tidak ada yang aneh tapi dipersoalkan sampai ke PTUN. 

Melalui Undang-undang tersebut maka aparatur negara atau aparat pemerintah tersebut kan dilindungi karena sudah melaksanakan tugasnya dengan benar.

UU Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk mengetahui kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di seluruh nusantara memiliki kejelasan batasan tugas dan kewenangan sehingga semua tugas yang ada dapat dilaksanakan dengan baik.

Sebagaimana kita ketahui setiap pejabat pemerintah mulai dari presiden hingga eselon yang paling depan di antaranya menteri, gubernur, bupati, walikota memiliki tugas dan kewajiban bertanggungjawab agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik serta memenuhi tanggung jawabnya.

Untuk keperluan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing maka pejabat negara harus diberikan otoritas dan sumberdaya. 

Dengan UU ini Insya Allah tidak ada lagi sesuatu yang tidak jelas. Ibarat pedang bermata dua, pejabat tidak boleh melakukan sesuatu di luar kewenangan, tidak boleh abuse of power karena sudah di atur jelas.

Mendagri  beberapa waktu lalu juga pernah memaparkan prinsip-prinsip dasar kesalahan administrasi yang dijabarkannya belum tentu merupakan tindak pidana korupsi.

Hal ini memang patut digarisbawahi dengan tinta tebal sebab dalam beberapa kasus pejabat negara yang diperiksa oleh aparat penegak hukum sejumlah diantaranya menganggap mereka tidak korupsi.

Atas dasar itu sejumlah pihak berharap penegakan hukum di kalangan aparatur negara hendaklah benar-benar akurat dan profesional, jangan sampai kesalahan administrasi dikriminalisasi menjadi penyelewengan berbau korupsi.

Harus 'clear', jelas dan tegas, mana yang termasuk kasus pidana dan mana pula yang termasuk administrasi pemerintahan.

Artinya jangan sampai kebijakan sampai terkriminalisasi yang akan merugikan aparatur negara yang melakukan inovasi dan kreativitas maupun kinerja.

Memang tentang pencegahan kriminalisasi kesalahan administrasi ini mendapat perhatian khusus dan membetot perhatian khalayak akhir-akhir ini.

Bahkan pada sejumlah kesempatan Mendagri berulang menegaskan agar dihindari indikasi dimaksud karena akan sangat mengganggu kelancaran pemerintahan ke depan.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung