Mandiri Syariah Siapkan Program Kebijakan Atas Nasabah Terdampak Pandemi Covid-19
Corporate Secretary Mandiri Syariah Ahmad Reza |
Jakarta
- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespon arahan kebijakan
Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi nasional yang terdampak pandemi
Covid-19 dengan menyiapkan beberapa program khusus untuk nasabah terdampak
pandemi Covid-19.
‘’Pandemi
Covid-19 menjadi tantangan bagi dunia usaha termasuk Bank, nasabah dan
masyarakat,’’ kata Corporate Secretary Mandiri Syariah Ahmad Reza.
Bank
akan memberikan kelonggaran kepada Nasabah sesuai POJK No.11/POJK.03/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease. POJK tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020
sampai 31 Maret 2021.
Ketentuan
tersebut menyebutkan Bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas
pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemic virus Covid-19 dalam bentuk
penundaan pembayaran dan/atau pemberian keringanan margin/bagi hasil yang kurun
waktu dan syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan
kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK.
Mandiri
Syariah saat ini terus berkomunikasi aktif dengan seluruh nasabah dan memetakan
sektor-sektor ekonomi yang rentan terkena dampak Covid-19 serta menyiapkan
beberapa mekanisme terkait kebijakan keringanan (relaksasi)/penjadwalan ulang
pembayaran kewajiban/angsuran maupun keringanan margin/bagi hasil untuk nasabah
khususnya UMKM,” jelas Ahmad Reza.
Mandiri
Syariah memahami dalam situasi saat ini dibutuhkan kebijakan khusus untuk
nasabah pembiayaan yang terkena dampak pandemi dengan tetap menjaga kepentingan
nasabah penyimpan dana serta keberlanjutan perekonomian kedepan.
“Insya
Allah, kami akan terus bersama-sama dan mendukung nasabah menghadapi kondisi
ini. Semoga kita semua dapat melewatinya dengan baik” tutup Reza. (mr)
Comments
Post a Comment