Kuasa Hukum Bank Sumut : Pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP Dilakukan Sesuai Ketentuan


Kuasa Hukum PT Bank Sumut Julisman SH MH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan (kiri) dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar (kanan) saat diwawancarai wartawan di Radisson Hotel Medan (11/12). 

Medan - Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengemukakan pembelian Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut Rp 177 milyar telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

"Pembelian dimaksud telah dilakukan sesuai ketentuan di mana transaksi pembelian MTN tersebut dilakukan oleh Divisi Treasury," ujar Julisman SH MH dari Kantor Berita Hasrul Benny Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12).

Hal itu dikemukakannya sehubungan ditetapkannya salah satu karyawan PT Bank Sumut berinisial MAL sebagai tersangka dan terhadapnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP dimaksud.

Dikemukakan, kliennya melakukan pembelian MTN dimaksud pada periode tahun 2017-2018. "Dasar utama PT Bank Sumut melakukan pembelian dimaksud melalui perantara PT MNC Sekuritas adalah didasarkan pada Perusahaan Finance merupakan salah satu sektor yang operasionalnya diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak seperti sektor riil," tuturnya seraya menambahkan target pembiayaan SNP Finance adalah segmen retail sehingga terdapat penyebaran resiko.

Selanjutnya katanya track record keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam proposal penawaran yang disampaikan oleh PT. MNC Sekuritas dinilai baik dan dapat dipercaya. 

Hal tersebut didukung oleh keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal diantaranya Laporan keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Enny yang merupakan Anggota dari Deloitte Tauche Tohmatsu Limited, yang merupakan anggota The Big Four Auditors, yang merupakan kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia .

Rating History PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dari PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak tahun 2015 berada di “idA-“ dan dinaikkan menjadi “idA” pada tanggal 05 Maret 2018, diatas investmen grade (BBB-). Pefindo merupakan salah satu lembaga rating domestik yang diakui oleh Regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan.

Bahwa dengan Rating History PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan berada di “idA-“ kemudian naik menjadi “idA” maka peringkat untuk SNP Finance dikategorikan memiliki kualitas lancar dengan kemampuan bayar yang kuat, karena berada 4 peringkat diatas minimum peringkat investasi (investmen grade) yaitu peringkat “BBB-“.

Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat beberapa pihak yang turut bertanggung jawab dalam penerbitanya, yaitu Underwritter/Arranger, Agen Pemantau/Agen Penjamin (Wali Amanat), Kantor Akuntan Publik (KAP), KSEI, Konsultan Hukum, serta Lembaga Rating Pefindo yang diakui oleh Regulator.

Adanya jaminan fidusia MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance berupa piutang performing sebesar 100% dari jumlah pokok MTN ;

PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance merupakan anak perusahaan Columbia Group yang memiliki pengalaman usaha selama 35 tahun. PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance diambil alih Columbia Group sejak tahun 2000 untuk mendukung pembiayaan usaha Columbia ;

Bahwa selama pembelian tersebut PT. Bank Sumut telah menerima pembayaran Kupon/Bunga sebesar Rp. 2.312.450.000,- (dua milyar tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan PT. Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), sehingga total investasi PT. Bank Sumut di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan tinggal sebesar Rp. 147.000.000.000 (seratus empat puluh tujuh milyar rupiah).

Bahwa kasus ini bukan terjadi di tahun 2019, pembelian ini adalah resiko kredit dan terhadap MTN tersebut Bank Sumut telah mencadangkan pada neraca ditahun 2018 dan berdasarkan laporan keuangan PT Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 M per Desember 2018, sehingga tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019.

Bahwa tidak kembalinya dana investasi yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut tersebut adalah dikarenakan adanya proses pailit terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, akan tetapi hal tersebut tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan negara, karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sedang berlangsung dan Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses kepailitan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sedang melakukan tindakan pemberesan terhadap proses pailit, sehingga apabila nantinya aset-aset PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang dijadikan boedel pailit oleh Kurator akan dilelang dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing termasuk nantinya kepada PT. Bank Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan peristiwa semacam ini di dalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai resiko pasar perbankan.

Bahwa apabila di dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan yang diterima oleh oknum karyawan PT. Bank Sumut, hal tersebut adalah di luar pengetahuan dari  PT. Bank Sumut, dan tindakan tersebut adalah tindakan pribadi, dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut , jelasnya. (mr)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat