Kuasa Hukum Bank Sumut : Pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP Dilakukan Sesuai Ketentuan
Medan - Kuasa Hukum PT Bank Sumut dari
Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengemukakan pembelian Medium
Term Notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh
PT Bank Sumut Rp 177 milyar telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
"Pembelian dimaksud telah
dilakukan sesuai ketentuan di mana transaksi pembelian MTN tersebut dilakukan
oleh Divisi Treasury," ujar Julisman SH MH dari Kantor Berita Hasrul Benny
Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (11/12).
Hal itu dikemukakannya sehubungan
ditetapkannya salah satu karyawan PT Bank Sumut berinisial MAL sebagai
tersangka dan terhadapnya telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencucian uang atas
pembelian MTN yang diterbitkan PT SNP dimaksud.
Dikemukakan, kliennya melakukan
pembelian MTN dimaksud pada periode tahun 2017-2018. "Dasar utama PT Bank
Sumut melakukan pembelian dimaksud melalui perantara PT MNC Sekuritas adalah
didasarkan pada Perusahaan Finance merupakan salah satu sektor yang
operasionalnya diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak seperti
sektor riil," tuturnya seraya menambahkan target pembiayaan SNP Finance
adalah segmen retail sehingga terdapat penyebaran resiko.
Selanjutnya katanya track record
keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sebagaimana yang tertuang dalam
proposal penawaran yang disampaikan oleh PT. MNC Sekuritas dinilai baik dan
dapat dipercaya.
Hal tersebut didukung oleh
keterangan-keterangan pihak-pihak terkait dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
diantaranya Laporan keuangan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Osman Bing Satrio & Enny yang merupakan Anggota
dari Deloitte Tauche Tohmatsu Limited, yang merupakan anggota The Big Four
Auditors, yang merupakan kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia
.
Rating History PT. Sunprima Nusantara
Pembiayaan dari PT Peringkat Efek Indonesia (Pefindo) sejak tahun 2015 berada
di “idA-“ dan dinaikkan menjadi “idA” pada tanggal 05 Maret 2018, diatas
investmen grade (BBB-). Pefindo merupakan salah satu lembaga rating domestik
yang diakui oleh Regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa dengan Rating History PT.
Sunprima Nusantara Pembiayaan berada di “idA-“ kemudian naik menjadi “idA” maka
peringkat untuk SNP Finance dikategorikan memiliki kualitas lancar dengan
kemampuan bayar yang kuat, karena berada 4 peringkat diatas minimum peringkat
investasi (investmen grade) yaitu peringkat “BBB-“.
Dengan mempertimbangkan bahwa terdapat
beberapa pihak yang turut bertanggung jawab dalam penerbitanya, yaitu Underwritter/Arranger,
Agen Pemantau/Agen Penjamin (Wali Amanat), Kantor Akuntan Publik (KAP), KSEI,
Konsultan Hukum, serta Lembaga Rating Pefindo yang diakui oleh Regulator.
Adanya jaminan fidusia MTN PT.
Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance berupa piutang performing sebesar 100%
dari jumlah pokok MTN ;
PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan
Finance merupakan anak perusahaan Columbia Group yang memiliki pengalaman usaha
selama 35 tahun. PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance diambil alih
Columbia Group sejak tahun 2000 untuk mendukung pembiayaan usaha Columbia ;
Bahwa selama pembelian tersebut PT.
Bank Sumut telah menerima pembayaran Kupon/Bunga sebesar Rp. 2.312.450.000,-
(dua milyar tiga ratus dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan
PT. Bank Sumut telah melakukan penjualan kembali MTN sebesar Rp.
30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), sehingga total investasi PT. Bank
Sumut di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan tinggal sebesar Rp. 147.000.000.000
(seratus empat puluh tujuh milyar rupiah).
Bahwa kasus ini bukan terjadi di tahun
2019, pembelian ini adalah resiko kredit dan terhadap MTN tersebut Bank Sumut
telah mencadangkan pada neraca ditahun 2018 dan berdasarkan laporan keuangan PT
Bank Sumut masih memperoleh laba sebesar Rp 502 M per Desember 2018, sehingga
tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Bank Sumut di tahun 2019.
Bahwa tidak kembalinya dana investasi
yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut tersebut adalah dikarenakan adanya proses
pailit terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, akan tetapi hal tersebut
tidaklah secara otomatis dapat dikatakan sebagai suatu kerugian keuangan
negara, karena pada saat sekarang ini proses kepailitan di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat sedang berlangsung dan Kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan
proses kepailitan PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan sedang melakukan tindakan
pemberesan terhadap proses pailit, sehingga apabila nantinya aset-aset PT.
Sunprima Nusantara Pembiayaan yang dijadikan boedel pailit oleh Kurator akan
dilelang dan selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada para kreditur sesuai dengan
kedudukan dan jumlah utangnya masing-masing termasuk nantinya kepada PT. Bank
Sumut selaku Kreditur dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan, dan peristiwa
semacam ini di dalam prinsip perbankan dapat dikategorikan sebagai resiko pasar
perbankan.
Bahwa apabila di dalam proses
penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
diduga ada aliran dana sebagai transaksi yang mencurigakan yang diterima oleh
oknum karyawan PT. Bank Sumut, hal tersebut adalah di luar pengetahuan dari PT. Bank Sumut, dan tindakan tersebut adalah tindakan
pribadi, dan kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut , jelasnya. (mr)
Comments
Post a Comment