Di Indonesia Ada 200 Ribu Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, Gubsu Sebut Pemahaman TGR Rendah


Di Indonesia Ada 200 Ribu Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti, 
Gubsu Sebut Pemahaman TGR Rendah

Medan, (Mimbar) - Sebanyak 200 ribu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebar di 600 entitas seluruh Indonesia belum ditindaklanjuti. BPK RI mendorong seluruh entitas untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut termasuk pemerintah daerah.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua BPK RI Prof Barullah Akbar didampingi Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada Forum Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPK) di Hotel Grand Aston Medan, Selasa (25/07/2017).

Hadir Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Dr Nizam Burhanuddin, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara Etty Herawati, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan BPK Aceh Isman Rudy, Plt Sekda Provsu Ibnu Hutomo, para Sekda kab/kota se Sumut dan Aceh.

"Ada sekitar 200 ribu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, setiap tahun BPK mendapat mandat untuk menyerahkan ikhtisar kepada Presiden dan DPR RI. Kompilasinya ada 200 ribu seluruh indonesia baik pusat dan daerah, baik yang lama dan yang current (sedang berjalan:red)," kata Barullah.

Menurut dia, mungkin idealnya rekomendasi yang sedang berjalan saja yang perlu ditindaklanjuti, kecuali yang sudah masuk penyelidikan tipikor karena prosesnya berjenjang di aparat hukum.

Untuk itu, pada diskusi tersebut pihaknya mengingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang merupakan proses setelah audit. "Kami ingin menghilangkan imej bahwa tugas BPK itu bukanhanya melakukan audit saja. Namun ada proses setelah audit yaitu agar seluruh proses BPK ditindaklanjuti. Kita dorong teman-teman menindaklanjuti untuk menyelesaikannya. Jumlahnya masih sangat banyak, orang taunya BPK hanya proses audit, setelahnya tidak. sehingga kita bisa menyamakan persepsi untuk perbaikan atau tertib administrasi di tatakelola keuangan daerah," jelas Barullah.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1/2004 dan Undang-undang Nomor 15/2006 bahwa BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/MD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Selain itu untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian tersebut, BPK berwenang memantau penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negara bukan bendahara dan pejabat lain.

Pelaksanaan Forum diskusi terkait penyelesaian kerugian negara/daerah ini merupakan salah satu wujud komitmen BPK untuk memenuhi kewenangan dan tugas BPK sebagai penjaga harta negara.

Sementara itu Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan bahwa kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/ daerah umumnya melibatkan aparatur negara/daerah sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan negara/ daerah yang disebabkan kelalaian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak mengandung unsur kesengajaan.

Atas terjadinya kerugian negara/ daerah maka setiap aparatur yang terlibat memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali kerugian tersebut. Selain itu kewajiban tidak hanya dibebankan kepada setiap aparatur yang terlibat langsung atas terjadinya kerugian, namun para kepala satuan kerja berkewajiban melakukan langkah-langkah penanganan penyelesaian kerugian negara/ daerah yang terjadi.

"Penyelesaian kerugian tidak hanya semata diartikan sebagai pelunasan pembayaran atas kerugian yang terjadi, namun lebih dari itu , penyelesaian kerugian merupakan upaya pemulihan status hukum atas kehilangan kekayaan negara dari kerugian tersebut," katanya.

Menurut Erry kendala dalam penyelesaian kerugian negara terhambat diantaranya disebabkan pemahaman SKPD atas penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) masih rendah sehingga menyulitkan proses penyelesaian. Selain itu kurangnya optimalisasi penanganan jaminan dan penagihan terhadap kerugian yang telah ditetapkan. "Belum optimalnya kinerja tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) dan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (MP TP GR) terutama dalam hal pengadministrasian kasus-kasus kerugian juga termasuk kendala," jelas Erry.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat