Gubsu Erry: Katakan Tidak Untuk Pungli
Gubsu Erry: Katakan Tidak Untuk Pungli
*Pemprovsu Bentuk Unit Sapu Bersih
Medan, (Mimbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi membentuk unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Selasa (6/12).
“Mari kita mulai seluruh proses perbaikan ini dari diri kita sendiri selaku aparatur pemerintahan dan aparatur negara. Kuatkan Komitmen kita dengan mengatakan ‘No Pungli’. Katakan tidak untuk pungli," sebut Erry.
Hadir Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kajatisu Bambang Sugeng Rukomono, Perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan sejumlah Kepala Daerah Kabupaten Kota di Sumut serta instansi dinas terkait.
Gubsu Erry Nuradi selanjutnya mengatakan pembentukan tim Saber Pungli Pemprovsu merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden RI No 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpres tersebut mengamatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus membentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing guna lebih mengoptimalkan tugas Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.
"Sebagai wujud komitmen Pemprovsu dalam pemberantasan pungli dan setelah melalui koordinasi dengan forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) makan pemprovsu telah menetapkan Keputusan Gubernur No 188.44/693/KPTS/2016 tanggal 29 November 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli Provinsi Sumut,"ujar Erry.
Erry menyebutkan, Saber Pungli Provsu memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi terhadap seluruh praktek-praktek pungli khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik,"sebut Erry.
Erry mengakui upaya pemeberantasan pungli bukanlah hal yang mudah. Apalagi prihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistimatis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan. Selain itu pungli indentik dan dihubungkan dengan para aparatur negara baik ditingkat struktur paling bawah sampai tingkat atas.
"Melihat kondisi ini, maka menjadi tugs bagi aparatur untuk meluruskan segala bentuk pemahaman yang salah yang berkembang di masyarakat. Bersihkan diri kita dan layani masyarakat dengan baik dan ikhlas tanpa mengharapkan sesuatu imbalan,’’ pinta Erry.
Sebagai penanggungjawab Saber Pungli Provsu bersama-sama dengan Kapoldasu dan Kajatisu, dirinya meminta dan memerintahkan kepada seluruh anggota Saber Pungli Provsu dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kejujuran dan disiplin serta penuh rasa tanggungjawab.
Selain pembentukan Unit Saber Pungli Provsu, turut digelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari Pungli di Provinsi Sumut yang dilakukan 19 instasnsi yakni, Pemprovsu, Kodam I Bukit Barisan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kementrian Hukum dan Ham Provsu, Ditjen Bea Cukai Provsu, Badan Pertanahan Sumut, Kantor Syahbandar pelabuhan Utama Belawan, Pelindo, PLN, PT Angkasa Pura, Ditjen Pajak, Pertamina, PDAM Tirtanadi, PT Telkom, Kantor Imigrasi Medan, PT Jasa Raharja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan LSM Polri Watch.
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, pembentukan tim saber pungli diharapkan bisa menekan keluhan masyarakat terhadap layanan publik, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tersebut meningkat. "Ada empat kelompok kerja tim saber pungli ini, bidang intelijen, pencegahan, penindakan dan justisi. Kita harapkan penegakan hukum menjadi salahsatu pilihan terakhir, yang paling penting itu melakukan pencegahan," ujarnya.
Dikatakannya, pencegahan pungli bisa dilakukan dengan melakukan pemberdayaan peningkatan kapasitas di seluruh layanan publik termasuk petugas dan sarananya. "Masyarakat juga harus diberi pemahaman, kebiasaan dan kemampuan intelijen untuk bisa membantu para tim saber pungli ini," tambah Irjen Rycko.
Comments
Post a Comment