KPPU Dukung Proyek MYC Jalan dan Jembatan untuk Kepentingan Rakyat Sumut



Medan – Kepala Kantor Wilayah I KPPU di Medan Ridho Pamungkas mengemukakan pihaknya memberikan atensi khusus terhadap proyek pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara atau yang dikenal dengan proyek multi years contract (MYC) yang digagas oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Hal itu dikemukakannya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di sela-sela kunjungan peninjauan jalan alternative Medan – Tanah Karo sekaligus untuk melakukan audiensi dan silaturrahmi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (3/9/23).

Pada pertemuan itu turut dhadiri Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Kadis PUPR Ir Marlindo Harhap MT.

Ridho Pamungkas mengemukakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan Pejabat Penandatangan Kontrak Ir Marlindo Harahap MT dan juga telah meminta penjelasan dari Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Pada prinsipnya dari hasil klarifikasi itu tidak ditemukan adanya penyimpangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat mulai dari proses tender sampai dengan pelaksanaan kontrak hingga saat ini.

Dihadapan Edy Rahmayadi dan jajaran Pemrov Sumut dijelaskan bahwa KPPU mendukung proyek MYC ini dengan terus mengawal dan memantau proses pelaksanaannya hingga selesai nantinya, karena hal ini menjadi atensi dan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara.

Gubsu menekankan bahwa walaupun di akhir masa jabatannya, beliau tidak akan pernah mundur untuk membela kepentingan masyarakat dan bersama DPRD Sumut dan Dinas PUPR memastikan proyek MYC dapat diselesaikan dan bermanfaat untuk mengatasi kemacetan di jalur Medan – Tanah Karo.

Kepala Kantor Wilayat I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usahan (KPPU) merupakan Lembaga non struktural independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha dan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

Kepala KPPU Wilayah I Medan ini menjelaskan bahwa visi dari KPPU adalah persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan untuk misinya terdiri dari Mewujudkan advokasi nilai – nilai persaingan usaha yang sehat, Mewujudkan penegakan hukum persaingan usaha, Mewujudkan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat, Mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik (good governance) dan Membangun sinergi yang berkesinambungan dengan pemangku kepentingan persaingan

Selanjutnya dijelaskan juga tugas dari KPPU terdiri dari Penegakan Hukum, Penilaian Merger dan Akuisisi, Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha dan Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha.

Pada pertemuan itu juga dijelaskan bebeerapa Jenis Pelarangan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yaitu PERJANJIAN DILARANG : Penetapan Harga (penentuan harga, diskriminasi, harga rendah, RPM), Pembagian Wilayah, Oligopoli, Pemboikotan, Kartel, Integrasi Vertikal, Perjanjian Trust, Oligopsoni, Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Luar Negeri.

KEGIATAN DILARANG : Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, Persekongkolan Tender, Persekongkolan Informasi Rahasia, Persekongkolan Menghambat Produksi/ Pemasaran.

PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN : Penyalahgunaan Posisi Dominan (syarat perdagangan, membatasi pasar/tech, hambatan atas pesaing potensial), Kepemilikan silang, Jabatan Rangkap, Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Keterlambatan Notifikasi.

Wilayah kerja KPPU Wilayah I di Medan meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara selama ini maka dapat dijelaskan bentuk-bentuk

Persekongkolan Tender terdiri dari Horizontal, yaitu merupakan persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing, Vertikal, yaitu merupakan persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan pokja, Vertikal & Horizontal, yaitu merupakan persekongkolan yang terjadi diantara beberapa penyedia barang/jasa dengan Pokja.

KPPU Wilayah I Medan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 148 B, Sekip, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ini berharap agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mencegah dan menghindari terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat