Bawaslu Pro Aktif Dalam Pengawasan Perekrutan Calon Anggota PPK Pilkada Karo Tahun 2020
Tanah
Karo, (Mimbar) -Demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,
Bawaslu Kabupaten Karo akan mengawasi pro aktif tahapan seleksi perekrutan
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo pada 15 Januari sampai 14
Februari 2020 yang berdasar pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.
Komisioner
Bawaslu Karo. Koordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga
(PHL), Abraham Tarigan, S. Sos, menyampaikan Bawaslu akan mengawasi perekrutan
PPK dan mendorong KPU untuk memilih PPK yang berintegritas.
“Bawaslu
akan mengawasi prosesnya, termasuk melakukan identifikasi para calon, termasuk
komitmen politik . Ini penting agar KPU memfilter calon PPK dan mendorong
lahirnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berkomitmen mendorong
demokrasi yang lebih sehat.” ungkapnya kepada Mimbar di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Karo, Jl. Jamin Ginting Gg. Cik Ditiro Kabanjahe, Kamis
(23/1).
Abraham menambahkan Bawaslu akan mengawasi soal proseduralnya, proses rekrutmennya
dan ketaatan KPU menjalankan aturan Undang-undang Pilkada, PKPU dan Perbawaslu
yang mengatur tentang pembentukan PPK.
“Kita
lakukan pemantapan terkait pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI perihal
proses rekrutmen PPK di Kabupaten atau Kota,” tegas Abraham
Tarigan.
Lebih
lanjut ditambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Karo akan aktif dalam berkoordinasi
dengan KPU. Langkah pencegahan, pihaknya mengharapkan masukan dari segenap
pihak agar dapat memberikan masukan, informasi demi terciptanya PPK
(panitia pemilihan kecamatan) yang terbaik.
“Kedepan
kami harap seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik Panwascam, PPK agar dapat
membangun komunikasi yang baik, selalu menjaga integritas dan profesionalisme
dalam bekerja agar Pilkada Karo Tahun 2020 dapat berlangsung damai,” terang
Abraham lagi.
"Bawaslu bekerja sesuai dengan amanah Undang-undang RI No 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor : 1 Tahun 2015 dan Undang
Undang Nomor : 8 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,"
ujar Tarigan mengakhiri. (B 44)
Comments
Post a Comment