Bawaslu Pro Aktif Dalam Pengawasan Perekrutan Calon Anggota PPK Pilkada Karo Tahun 2020


Komisioner Bawaslu Karo kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan memberikan keterangan kepada Mimbar di ruangan.kerjanya seputar pengawasan terhadap perekerutan calon anggota PPK Pilkada Karo tahun 2020 yang sedang dilaksanakan KPUD Karo.(Foto Mimbar/Jusranta Surbakti) 

Tanah Karo, (Mimbar) -Demi suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Bawaslu Kabupaten Karo akan mengawasi pro aktif tahapan seleksi perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo pada 15 Januari sampai 14 Februari 2020 yang berdasar pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Karo. Koordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Abraham Tarigan, S. Sos, menyampaikan Bawaslu akan mengawasi perekrutan PPK dan mendorong KPU untuk memilih PPK yang berintegritas.

“Bawaslu akan mengawasi prosesnya, termasuk melakukan identifikasi para calon, termasuk komitmen politik . Ini penting agar KPU memfilter calon PPK dan mendorong lahirnya penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berkomitmen mendorong demokrasi yang lebih sehat.” ungkapnya kepada Mimbar di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo, Jl. Jamin Ginting Gg. Cik Ditiro Kabanjahe, Kamis (23/1).

Abraham menambahkan Bawaslu akan mengawasi soal proseduralnya, proses rekrutmennya dan ketaatan KPU menjalankan aturan Undang-undang Pilkada, PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang pembentukan PPK.

“Kita lakukan pemantapan terkait pengawasan sesuai surat edaran Bawaslu RI perihal proses rekrutmen PPK di Kabupaten atau Kota,” tegas Abraham Tarigan. 

Lebih lanjut ditambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Karo akan aktif dalam berkoordinasi dengan KPU. Langkah pencegahan, pihaknya mengharapkan masukan dari segenap pihak agar dapat memberikan masukan, informasi  demi terciptanya PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang terbaik. 

“Kedepan kami harap seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik Panwascam, PPK agar dapat membangun komunikasi yang baik, selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja agar Pilkada Karo Tahun 2020 dapat berlangsung damai,” terang Abraham lagi. 

"Bawaslu bekerja sesuai dengan amanah Undang-undang RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor : 1 Tahun 2015 dan Undang Undang Nomor : 8  Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,"  ujar Tarigan mengakhiri. (B 44)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat