Pemprov Sumut Lunasi Utang DBH
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah
melunasi seluruh utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Pembangunan di
Sumut juga dipastikan tetap berjalan seperti yang telah direncanakan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan
Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut Agus Tripriyono pada konferensi pers dengan
wartawan, di Press Room Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor
30 Medan, Rabu (27/2).
Agus mengatakan, total utang DBH yang dibayar lunas kepada
kabupaten/kota berjumlah Rp 1.487.747.430.598. Utang yang dibayar itu
juga terdiri atas koreksi kurang bayar tahun 2014, 2015 dan 2016.
Menurut Agus, utang dibayar secara bertahap sebanyak lima kali
pembayaran, yaitu 23 Januari 2019 sebesar Rp 807.644.059.834. Pada 30 Januari
2019 sebesar Rp 100.568.704.874. Selanjutnya 8 Februari 2019 sebesar Rp
120.070.943.020. Kemudian, 21 Februari 2019 sebanyak Rp 286.005.572.321.
“Terakhir pada tanggal 27 Ferbruari 2019, sebesar Rp 173.408.150.549,”
ungkap Agus.
Dijelaskannya, sumber pembayaran utang saat ini berasal dari
penghematan yang dilakukan saat penyusunan RAPBD 2019. Setiap organisasi
perangkat daerah (OPD) menghemat penggunaan anggaran sebesar 9 %. Meski begitu,
OPD tidak boleh mencoret program prioritasnya, walaupun melakukan penghematan.
Jadi, katanya, meski melakukan penghematan untuk membayar utang,
kebijakan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembangunan sudah
memiliki pos tersendiri di anggaran belanja langsung.
“Utang kita bayar, tetapi juga bisa menaikkan gaji guru seperti
yang telah disampaikan Gubernur, itu dua hal yang berbeda, keduanya harus
berjalan, utang bisa selesai, kebijakan pembangunan tetap berjalan,” tegas
Agus.
Dikatakannya, DBH tersebut memiliki 5 sumber. Di antaranya,
pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok,
pajak air permukaan umum, dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pendapatan yang potensinya paling besar, kata Agus, berasal dari
pajak air permukaan PT Inalum. Yaitu sebesar Rp 2,3 triliun. Selanjutnya ada 10
kabupaten/kota di Sumut yang mendapatkan bagian hasil pajak air permukaan PT
Inalum. Hasil pajak itu akan dibagikan jika PT Inalum telah membayarnya.
“Pemprovsu sudah memenangkan gugatan ini, karena ini sudah menang, maka potensi
ini sudah dimasukkan ke dalam APBD kita,” kata Agus.
Daerah yang dimaksud di antaranya, 7 kabupaten yang berada di
kawasan Danau Toba yang tercatat sebagai daerah tangkapan air. Serta 3 daerah
tambahan lain yang terdampak di antaranya, Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, dan
Batubara.
Mengenai pembayaran gaji guru honorer yang telah disampaikan
Gubernur Sumut pada waktu lalu, Agus mengatakan pembayaran akan dilakukan pada
tahun ajaran baru 2019.**
Comments
Post a Comment