Perkembangan Korupsi Massal Anggota DPRDSU (HL Mimbar Umum 5-4)



Perkembangan Korupsi Massal Anggota DPRDSU

* KPK Dalami Aliran Dana Pengusaha

Jakarta, (Mimbar) -. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan peran pengusaha dalam kasus suap yang menyeret 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih mendalami uang sejumlah uang suap yang diterima 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Tidak menutup kemungkinan, uang suap tersebut bersumber dari pengusaha."Nanti akan kita dalami (Apakah ada uang pengusaha), sejauh ini baru ditemukan uang senilai Rp300 juta," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Selain itu, sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan, sudah ada anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan uang terkait kasus suap yang melibatkan mereka. Namun ia menyatakan bahwa dewan yang mengembalikan uang tersebut akan tetap diproses pidana.

Hanya saja, Agus mengatakan, mereka yang telah mengembalikan uang suap mungkin aka mendapat keringanan tuntutan. "Mungkin nanti tuntutannya bisa kita kurangin," ujar Agus. Agus mengaku tak hafal siapa saja dan berapa nilai uang yang telah dikembalikan. "Saya enggak hafal, tapi ada (yang mengembalikan)," ujar Agus.

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan nama 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.KPK menyebut korupsi massal yang menjerat anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif. 

Dalam kasus ini, legislatif disebut KPK membuka peluang terjadinya kongkalikong dengan eksekutif."Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/4/2018).

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu merupakan Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta. Sebelumnya, KPK telah memproses 12 anggota DPRD Sumut dalam 2 fase.

KPK tidak menutup kemungkinan jika kasus ini berkembang nantinya. KPK memastikan akan memproses dengan kecukupan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya.

"Kalau mengenai kemungkinan sprindik berikutnya, kita tunggu saja ya, pengembangan proses di persidangan maupun alat bukti baru yang ditemukan. Tapi itu nanti, kita tidak usah ditentukan sekarang. Kita ikuti dulu prosesnya dulu," ujar Agus.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Suap juga terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho," kata dia menjelaskan.

Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya oleh KPK. Saat itu, KPK menjerat Gatot serta 12 pimpinan dan anggota DPRD Sumut. (RMOL/kpc/dtc)






Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat