Fungsi Reserse Sat-cyber

Fungsi Reserse Sat-cyber

Secara umum 'cyber crime' merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet dan polisi memiliki tanggung jawab menangani hal tersebut sehingga dibentuk Satuan Cyber Crime dalam fungsi reserse.

Kita mengakui kebutuhan internet dan teknologi informatika sudah menjadi keharusan dewasa ini, namun ekses negatifnya termasuk cyber crime memang perlu diantisipasi lebih signifikan.

Memang perangkat hukum atau cyberlaw sudah ada namun diakui masih banyak diperlukan lebih konprehensif lagi terutama perangkat hukum yang lebih teknis sehingga cyber crime dapat diperkecil.

Beberapa modus operandi cyber crime yang sudah muncul ke permukaan dapat dikelompokkan antara lain pencurian account user internet atau pencurian identitas untuk penipuan.

Kemudian deface (membajak situs web), probing dan port scanning yakni melakukan pengintaian terhadap service-service yang tersedia di server target.

Selain itu virus dan trojan yang dapat merusak sistem atau jaringan guna memperoleh informasi dari target seperti password, system log, data dan lain-lain guna mengendalikan target.

Selanjutnya Deniel of Service (DoS) Attack yang merupakan jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya. 

Strategi yang diperlukan dalam penanggulangan cyber crime selain penegakan hukum pidana juga perlu mengoptimalkan Undang-undang khusus lainnya.

Memang perangkat hukum atau cyberlaw sudah ada namun diakui masih banyak diperlukan lebih konprehensif lagi terutama perangkat hukum yang lebih teknis sehingga cyber crime dapat diperkecil.

Ini diperlukan mengingat Propinsi Sumut merupakan salah satu wilayah yang memiliki kerawanan tinggi bagi operandi pelaku maupun jaringan 'cyber crime' (kejahatan dunia maya) berskala nasional bahkan internasional.

Kondisi geografis maupun ketersediaan sarana telekomunikasi memungkinkan wilayah Sumut menjadi modus operandi 'cyber crime'.

Beberapa wilayah perlu penanganan sungguh-sungguh dalam upaya mengantisipasi dan menangani 'cyber crime' termasuk Sumut. 

Ini pekerjaan serius, sebab 'cyber crime' sudah meresahkan dan menjurus mengganggu ketahanan nasional.

Rekrutmen aparat penegak hukum yang menguasai teknologi informatika, cyber police, kerjasama antar bidang strategis hingga internasional diperlukan.

Strategi jangka panjang membuat perjanjian bilateral karena media internet adalah media global yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat dan melibatkan beberapa negara sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menanggulanginya. 

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat