Fungsi Reserse Sat-cyber
Fungsi Reserse Sat-cyber
Secara umum 'cyber crime' merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet dan polisi memiliki
tanggung jawab menangani hal tersebut sehingga dibentuk Satuan Cyber Crime
dalam fungsi reserse.
Kita mengakui kebutuhan internet dan teknologi informatika
sudah menjadi keharusan dewasa ini, namun ekses negatifnya termasuk cyber crime
memang perlu diantisipasi lebih signifikan.
Memang perangkat hukum atau cyberlaw sudah ada namun diakui masih
banyak diperlukan lebih konprehensif lagi terutama perangkat hukum yang lebih
teknis sehingga cyber crime dapat diperkecil.
Beberapa modus operandi cyber crime yang sudah muncul ke
permukaan dapat dikelompokkan antara lain pencurian account user internet atau
pencurian identitas untuk penipuan.
Kemudian deface (membajak situs web), probing dan port scanning
yakni melakukan pengintaian terhadap service-service yang tersedia di server
target.
Selain itu virus dan trojan yang dapat merusak sistem atau
jaringan guna memperoleh informasi dari target seperti password, system log,
data dan lain-lain guna mengendalikan target.
Selanjutnya Deniel of Service (DoS) Attack yang merupakan jenis
serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya.
Strategi yang diperlukan dalam penanggulangan cyber crime
selain penegakan hukum pidana juga perlu mengoptimalkan Undang-undang khusus
lainnya.
Memang perangkat hukum atau cyberlaw sudah ada
namun diakui masih banyak diperlukan lebih konprehensif lagi terutama perangkat
hukum yang lebih teknis sehingga cyber crime dapat diperkecil.
Ini diperlukan mengingat Propinsi Sumut merupakan salah
satu wilayah yang memiliki kerawanan tinggi bagi operandi pelaku maupun
jaringan 'cyber crime' (kejahatan dunia maya) berskala nasional bahkan
internasional.
Kondisi geografis maupun ketersediaan sarana telekomunikasi
memungkinkan wilayah Sumut menjadi modus operandi 'cyber crime'.
Beberapa wilayah perlu penanganan sungguh-sungguh dalam upaya
mengantisipasi dan menangani 'cyber crime' termasuk Sumut.
Ini pekerjaan serius, sebab 'cyber crime' sudah
meresahkan dan menjurus mengganggu ketahanan nasional.
Rekrutmen aparat penegak hukum yang menguasai teknologi
informatika, cyber police, kerjasama antar bidang strategis hingga
internasional diperlukan.
Strategi jangka panjang membuat perjanjian bilateral karena media
internet adalah media global yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat dan
melibatkan beberapa negara sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk
menanggulanginya.
Comments
Post a Comment