Kejati Sumut Tunggu Berkas JR Saragih Dari Poldasu
Kejati Sumut Tunggu Berkas JR Saragih Dari Poldasu Medan, (Mimbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), menunggu berkas kasus dugaan pemalsuan legalisir dan tandatangan untuk melengkapi pendaftaran pencalonan Gubernur Sumatera Utara dengan tersangka Bupati Simalungun, JR Saragih dari Polda Sumut, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Krimum Polda. "Pada, Senin (19/3), kemarin penuntut umum telah menerima SPDP No : B/89/III/2018/Ditreskrimum. Nanti setelah berkasnya diterima maka berkas tersebut akan diteliti," kata Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (22/3). Ia juga menyampaikan, Kejati Sumatra Utara telah menunjuk lima jaksa pemilu dalam menangani perkara tersebut. Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan penuntut akan menahan JR Saragih nanti bila sudah dinyatakan lengkap, menjawab itu Sumanggar hanya mengatakan tentunya akan dilihat dari proses penanga...