Omnibus Law Cipta Kerja, Meutya Hafid : Untuk Penguatan Pers, bukan Melemahkan
Medan - Pemerintah
dinilai tengah berupaya campur tangan terhadap dunia pers melalui draf Omnibus
Law RUU Cipta Kerja dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999
tentang pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Hafid
berdialog dengan para insan pers Sumatera Utara dalam Focus Group Discussion
(FGD) terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Acara yang digelar di lantai 2 gedung
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Jalan Adinegoro No.4 Medan, Senin
(2/3/2020), diikuti 100 an peserta.
Ditegaskan
Meutya Hafid, pihaknya dari Fraksi Golkar DPR-RI seoptimal mungkin mengawal
kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Adapun
revisi beberapa pasal di RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pers, hal itu
lebih pada penguatan, bukan untuk melemahkan,” kata Meutya Hafid, Anggota
DPR-RI dari daerah pemilihan Sumut I.
Meutya
mencontohkan revisi Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang menaikkan besaran sanksi
pelanggaran dari Rp500 juta berubah menjadi Rp2 miliar.
“Perubahan
ini jangan dilihat dari besarannya tapi dari semangat agar tidak melakukan
pelanggaran. Toh kalau pun ada kasus pelanggaran lebih kepada mengutamakan
mediasi sebagaimana yang telah dilakukan Dewan Pers selama ini,” papar Meutya.
Sebelumnya
Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator
Perekonomian RI, I Ketut Hadi Priatna, SH, LLM menjelaskan, Pengajuan RUU
Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR-RI yang merevisi beberapa pasal dari 79 UU lebih
kepada upaya memacu perekonomian Indonesia agar tidak tertinggal dari negara
lain seperti Vietnam dan negara-negara Indochina lainnya.
Untuk
Indonesia Maju
Dijelaskan
I Ketut Hadi Priatna, semangat pengajuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah
untuk mengantarkan Indonesia maju dari sisi ekonomi.
Untuk
mendukung investasi, katanya, ke depan formula pengurusan perizinan usaha
seluruhnya melalui internet atau robot komputer.
“Tidak
ada lagi pertemuan tatap muka yang menjurus adanya pungutan liar,” tutur I
Ketut.
Sementara
Ketua PWI Sumut H Hermansjah, SE tetap berharap kepada DPR-RI agar pembahasan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak berkembang ke mana-mana yang dapat melemahkan
kemerdekaan pers.
Harapan
senada juga disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumut H. Sofyan Harahap
dalam FGD yang dipandu Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut Rizal R Surya.
Turut
hadir saat itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir. Zulfikar
Tanjung, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut Budi Amin
Tanjung.
Juga
hadir Pengurus dan Anggota Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Sumut, dan undangan
lainnya. (mr)
Comments
Post a Comment